Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.
Perpanjangan hingga 2028 tidak berlaku untuk seluruh kategori produk. Sejumlah produk tetap mengikuti jadwal penahapan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.
Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, kecuali psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.
Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, mendukung kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal nasional.
Untuk mendukung penerapan ketentuan baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).