Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:00:00 WIB
Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Wajib sertifikasi Halal mundur hingga 2028 untuk beberapa jenis produk. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.

Perpanjangan hingga 2028 tidak berlaku untuk seluruh kategori produk. Sejumlah produk tetap mengikuti jadwal penahapan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, kecuali psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, mendukung kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal nasional.

Untuk mendukung penerapan ketentuan baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut