Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:00:00 WIB
Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Wajib sertifikasi Halal mundur hingga 2028 untuk beberapa jenis produk. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai tambahan waktu dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut