Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.
Kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menilai tambahan waktu dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.
Editor: Puti Aini Yasmin