SETARA Institute Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan
"Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara? DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,' ujarnya.
Hendardi menilai langkah Kapolri Suyudi Ario Seto dalam pengungkapan kasus ini memberikan harapan bagi percepatan transformasi Polri. Menurutnya, transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh polisi.
"Kepercayaan publik pada institusi Kepolisian dan penegakan hukum akan terbangun dengan langkah strategis tersebut. Pesan paling penting dari kasus ini sangat benderang, [erangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik," kata Hendardi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).