Setnov: Presiden Tak Perintahkan SPDP Dihentikan
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Sitomorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandi Kurniawan Singarumbun, advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates, pada 9 Oktober 2017.
Sandi menuduh dua pimpinan KPK telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan surat pencegahan keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017. Padahal saat itu Novanto telah menang praperadilan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri memeriksa saksi-saksi, barang bukti, termasuk saksi ahli. Penyidik lantas menyimpulkan bahwa laporan tersebut layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa hingga saat ini kedua pimpinan KPK belum berstatus tersangka. Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi lain, baik dari pelapor maupun terlapor.
Presiden Jokowi meminta agar penyidikan terhadap pimpinan KPK dihentikan jika memang tidak ada bukti. Presiden menginginkan agar tidak terjadi kegaduhan akibat polemik ini.
”Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tak berdasarkan bukti dan fakta. Saya minta dihentikan kalau ada seperti itu,” kata Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Editor: Zen Teguh