Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Iran vs AS-Israel Memanas, PDIP Terbitkan Instruksi Waspadai Lonjakan Harga BBM
Advertisement . Scroll to see content

Setuju Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Politikus PDIP: Syarat Mengikat Pendaftar Bukan Leluhur

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:05:00 WIB
Setuju Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Politikus PDIP: Syarat Mengikat Pendaftar Bukan Leluhur
Politikus PDIP Tubagus Hasanuddin (foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

Hasanuddin mengutip Pasal 28 Ayat 1 UU TNI yang menyebut persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah warga negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, kemudian pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.

Syarat lain, calon prajurit tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” kata Hasanuddin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut