Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” terang Nufransa.
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, bank harus menyampaikan permohonan penyaluran dana untuk pembayaran kewajiban pembiayaan dengan melengkapi dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang telah direviu oleh BPKP dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah.
Kemenkeu juga memastikan proses pencairan dana talangan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas dalam pembayaran kewajiban KDMP.
“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” ujar Nufransa.
Editor: Puti Aini Yasmin