Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang
"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa," kata Hakim.
Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu (12/8/2026) mendatang. Pemeriksaan saksi akan diawali dengan kubu GoTo, selanjutnya memeriksa LKPP dan ahli.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dalam tingkat banding perkara yang menyeret Nadiem di antaranya; Ketua Majelis: Subachran Hardi Mulyana dan Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.
Editor: Reza Fajri