Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 - 10:23:00 WIB
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus
Sidang Dokter Tifa terkait kasus ijazah majelis hakim menolak tanggapan eksepsi JPU dan mengabulkan eksepsi yang dia sampaikan. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang semula dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026) diundur selama sepekan menjadi 13 Agustus 2026.

Menurut Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan hadir pada jadwal sidang yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Dia menjelaskan Ketua Majelis Hakim sedang menjalankan tugas kedinasan sehingga tidak dapat memimpin persidangan.

"Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," sambung dia.

Sidang pembacaan dakwaan ulang ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga persidangan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menerima kembali berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyebut jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut