Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kuota Haji Asrul Azis: Saudara Sakit Ringan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:10:00 WIB
Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyebut tidak ada uraian dalam surat dakwaan yang menunjukkan Yaqut memerintahkan atau terlibat dalam pemberangkatan jemaah T0 dan TX maupun penerimaan fee percepatan.

"Surat dakwaan juga tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi ataupun keterlibatan terdakwa dalam pemberangkatan jemaah T0 dan atau TX maupun penerimaan fee percepatan," tutur dia.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut