Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen
Dia juga menyebut tidak ada uraian dalam surat dakwaan yang menunjukkan Yaqut memerintahkan atau terlibat dalam pemberangkatan jemaah T0 dan TX maupun penerimaan fee percepatan.
"Surat dakwaan juga tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi ataupun keterlibatan terdakwa dalam pemberangkatan jemaah T0 dan atau TX maupun penerimaan fee percepatan," tutur dia.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.