Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen
Mellisa juga menilai dakwaan tidak menguraikan perbuatan Yaqut yang menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan. Dia menyebut JPU keliru mengaitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 dengan asumsi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 dan rapat kerja Komisi VIII DPR.
Menurutnya, penetapan BPIH dilakukan sebelum kuota tambahan secara resmi disepakati oleh pemerintah Arab Saudi.
"Pengalokasian 50:50 justru merupakan bentuk itikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikitpun subsidi dana nilai manfaat BPKH. Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti dakwaan yang dinilai tidak menjelaskan hubungan antara kebijakan pembagian kuota tambahan dengan fee percepatan jemaah T0 dan TX.
"Penuntut umum tidak menguraikan bagaimana kebijakan terdakwa dalam menetapkan kuota haji tambahan 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus berhubungan dengan mekanisme pengisian T0, TX maupun perolehan fee percepatan. Padahal setelah alokasi kuota ditetapkan oleh Menteri Agama, mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, termasuk penyusunan dan penerbitan keputusan Dirjen PHU berada pada ranah Dirjen PHU dan jajarannya," tuturnya.