Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi
Rabu, 20 Desember 2023 - 07:34:00 WIB
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujar Tumpak, Jumat (8/12/2023).
Selanjutnya, kata Tumpak, terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,” tutur Tumpak Panggabean.
Dia mengatakan, keputusan ini diambil usai Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu digelar setelah proses klarifikasi rampung.
Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Editor: Rizky Agustian