Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut
Rabu, 09 September 2026 - 16:37:00 WIB
“Apa dasar dari munculnya angka ini?” tanya pengacara.
“Waktu itu BAP awal,” jawab Ridwan.
Pengacara kembali memastikan apakah uang 271.500 dolar AS tersebut memang tidak pernah ada.
“Iya,” jawab Ridwan.
Kuasa hukum pun meminta agar keterangan Ridwan dicatat dalam persidangan karena nominal tersebut tercantum dalam surat dakwaan Yaqut.
“Ya oke ya, tolong dicatat. Karena ini adalah angka yang tertulis di dalam dakwaan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum.
Bantahan serupa disampaikan Abdul Muhyi. Dia mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang 271.500 dolar AS kepada Yaqut.
“Apakah saudara saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.