Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut
“Tidak pernah,” jawab Agus.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Yaqut juga mengonfirmasi keterangan Abdul Muhyi mengenai fee percepatan. Sebelumnya, Abdul Muhyi menyatakan terdapat arahan dari mantan stafsus Menag Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar 2.000 dolar AS per jemaah.
Kuasa hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan pesan Gus Alex kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar tidak mengambil keuntungan berlebihan, yakni lebih dari 2.000 dolar AS.
Abdul Muhyi menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, penyebutan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS per pax bukan berarti keuntungan PIHK tidak boleh melebihi angka tersebut.
“Jadi, itu bukan berarti keuntungan PIHK itu enggak boleh lebih dari 2.000. Karena kalau kita lihat keuntungan PIHK itu bahkan 4.000 dolar AS, 5.000 dolar AS itu ada,” kata Abdul Muhyi.
Kuasa hukum kemudian memastikan apakah 2.000 dolar AS tersebut bukan menjadi patokan untuk menarik uang dari setiap jemaah sebagai fee percepatan.
Namun, Abdul Muhyi tetap menyatakan yang dipahaminya dari arahan Gus Alex berkaitan dengan fee percepatan.
“Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan, Pak,” katanya.
Editor: Rizky Agustian