Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU
"Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu," tuturnya.
Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat mengajukan bukti terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian itu menjadi salah satu materi bukti yang diajukan dalam persidangan.
Penggugat juga menyerahkan korespondensi antara Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.
Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan sebagai bagian dari sengketa pemilu.