Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

Rabu, 16 September 2026 - 17:47:00 WIB
Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU
Penggugat perkara dokumen legalisir ijazah Jokowi menyerahkan 13 bukti di PN Jakpus, termasuk dokumen yang disebut diperoleh dari KPU melalui putusan KIP. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi sumbernya asli. Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga pemilu," tuturnya.

Selain dokumen legalisir ijazah, penggugat mengajukan bukti terkait Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum dalam dokumen legalisir ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Joni menilai terdapat perbedaan antara NIP yang tercantum dalam dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian itu menjadi salah satu materi bukti yang diajukan dalam persidangan.

Penggugat juga menyerahkan korespondensi antara Bonatua Silalahi dan KPU RI terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai salinan legalisir ijazah calon presiden.

Menurut Joni, permohonan informasi tersebut diajukan Bonatua dalam kapasitasnya sebagai peneliti, bukan sebagai bagian dari sengketa pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut