Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan
JAKARTA, iNews.id - Ahli dari pemohon, Saiful Anam meminta maskapai tidak menentukan sendiri alasan keterlambatan atau delay penerbangan. Menurutnya, penyebab keterlambatan harus diverifikasi oleh pihak yang netral dan berwenang.
Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (7/9/2026).
Saiful mengatakan hubungan antara maskapai dan penumpang memiliki ketimpangan kedudukan. Penumpang berada dalam posisi yang lebih lemah karena hanya dihadapkan pada perjanjian baku dengan pilihan menerima atau menolaknya.
Menurutnya, persoalan muncul ketika maskapai diberi kewenangan menentukan sendiri apakah keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri.
"Ketika pengangkut diberi kewenangan menilai apakah suatu penundaan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca, terjadi benturan kepentingan yang manifes," ujar Saiful, Senin (7/9/2026).
Dia menilai, maskapai berpotensi mengategorikan keterlambatan sebagai alasan pembebasan tanggung jawab untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang.
"Pengangkut secara alamiah akan cenderung mengualifikasikan setiap keterlambatan ke dalam kategori pembebasan tanggung jawab demi menghindari kewajiban kompensasi," ucap Saiful.
Karena itu, Saiful meminta pembuktian penyebab keterlambatan dilakukan pihak ketiga yang netral dan berwenang. Menurutnya, proses tersebut dapat dilakukan oleh otoritas bandar udara maupun Kementerian Perhubungan selaku regulator.
"Objektivitas pembuktian keterlambatan membutuhkan kehadiran pihak ketiga yang netral dan berwenang yaitu otoritas bandar udara atau Kementerian Perhubungan selaku regulator independen," katanya.
Saiful juga mengusulkan setiap keterlambatan penerbangan yang menggunakan alasan teknis operasional atau cuaca wajib diverifikasi oleh otoritas bandara secara real time. Tanpa verifikasi lembaga berwenang, keterlambatan tersebut harus dianggap sebagai kelalaian pengangkut.
Dia menjelaskan perlunya pembedaan antara alasan keterlambatan yang benar-benar berada di luar kendali maskapai dan persoalan yang berasal dari internal pengangkut.
"Dekonstruksi istilah kendala teknis operasional secara rasional dan filosofis kita harus membedakan antara force majeure, alasan keselamatan murni, cuaca buruk murni yang diverifikasi BMKG, bencana alam atau arahan langsung ATC," jelas dia.
Sementara itu, persoalan seperti kelemahan manajemen, kerusakan pesawat, kelalaian perawatan rutin, keterlambatan kru, hingga rotasi pesawat yang buruk dinilai tidak seharusnya menjadi alasan untuk membebaskan maskapai dari tanggung jawab.
"Kelemahan manajemen, kerusakan pesawat atau kelalaian perawatan rutin, keterlambatan kru atau rotasi pesawat yang buruk dalam praktik kategori kendala teknis operasional sering dijadikan pasal keranjang sampah oleh penyedia penerbangan untuk melepaskan diri dari kewajibannya," ucap dia.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri atas sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan, tetapi tidak memperoleh transparansi mengenai penyebab sebenarnya maupun bukti yang dapat diakses penumpang.
Mereka menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.
Editor: Rizky Agustian