Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pendahuluan di MK, Pemohon Pertanyakan Keabsahan Prosedural Pembentukan UU KPK

Senin, 09 Desember 2019 - 17:43:00 WIB
Sidang Pendahuluan di MK, Pemohon Pertanyakan Keabsahan Prosedural Pembentukan UU KPK
Ilustrasi, Gedung Komisi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, sebagian besar anggota hanya menitip absensi kehadiran. Dia menilai cara tersebut tidak sesuai ketentuan tata tertib DPR.

Dalam gugatannya itu, pemohon juga mempersoalkan tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah hanya diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri PAN-RB dalam pembahasan bersama DPR.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Kemudian, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formal dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut