Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat
Sidang dengan agenda penyampaian permohonan pemohon dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Perkara tersebut tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah pemeriksaan pendahuluan, tahapan persidangan akan dilanjutkan dengan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan, serta agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Mahkamah.
Sidang putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan perkara dilanjutkan, tahap pembuktian diagendakan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, MK dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026. Perkara tersebut dijadwalkan diputus pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Editor: Aditya Pratama