Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan status tersangka. Tim hukum juga meminta penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan permohonan praperadilan digelar di ruang sidang 1 PN Jaksel dengan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.
"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq (dalam hal ini) hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko di persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).