Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

Jumat, 04 September 2026 - 10:59:00 WIB
Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya dan mengaku dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Lodewyk saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan," ucap Pengacara Lodewyk Pusung, OC Kaligis dalam persidangan.

"Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, dimana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," tuturnya.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Persidangan dipimpin hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Dalam persidangan, hadir tim pengacara Lodewyk selaku pemohon serta Tim Hukum Kejaksaan Agung atau perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI selaku termohon.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut masih beragendakan pembacaan permohonan dari tim kuasa hukum Lodewyk.

Dalam permohonannya, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Di antaranya penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Tim kuasa hukum Lodewyk juga mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti. Selain itu, mereka menilai pemeriksaan terhadap Lodewyk tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Praperadilan yang diajukan kali ini merupakan permohonan untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan pertama di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan pertama tersebut, hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Gugatan kedua kemudian diajukan di PN Jakarta Pusat dan kembali berujung pada putusan serupa.

Lodewyk selanjutnya kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut