Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini 

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:40:00 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Hari Ini 
Sidang praperadilan Delpedro Marhaen di PN Jaksel (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis digelar, Senin (27/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah akan digelar di ruang sidang 04. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

"Putusan hakim ruang sidang 04," demikian keterangan pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (26/10/2025).

Selain Delpedro, sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar, juga akan digelar di hari yang sama. 

Ruangan sidang untuk Muzzafar tertulis di ruang sidang 06, ruangan Syahdan di ruang sidang 05, dan ruangan Khariq di ruang sidang 02.

Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL. 

Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk mengikuti aksi.

“Pertama DMR, admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut