Sidang Tuntutan 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
"Baik, kami majelis sudah bermusyawarah. Karena penuntut umum tetap meminta waktu satu minggu, sedangkan masa penahanan tinggal satu bulan. Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang," ucap hakim Teguh.
Sidang pun dijadwalkan ulang pada 22 April 2025.
"Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap. Maksud saya, untuk penuntut umum di hari Selasa depan tanggal 22 April, tuntutan sudah siap," ujar Hakim Teguh.
Diketahui, Tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Editor: Puti Aini Yasmin