Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menjelaskan secara jelas bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur ataupun meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.
"Tidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ali mengatakan, jika merujuk pada rangkaian cerita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan, kliennya justru terlihat pasif terkait dugaan permintaan fee percepatan. Menurutnya, pihak yang aktif memberikan fee percepatan justru berasal dari pihak swasta.
Ali juga menilai dakwaan menunjukkan tidak adanya perintah Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," katanya.
Dia juga mengkritik dakwaan JPU yang dinilai memasukkan sejumlah hal sekaligus menghilangkan fakta yang sebelumnya disampaikan dalam BAP kliennya. Salah satunya mengenai uang sebesar 5.233.800 dolar AS yang disebut dalam halaman 77 paragraf ketiga dakwaan.
Ali juga mempertanyakan sejumlah nama anggota Komisi VIII DPR yang disebut dalam BAP, tetapi tidak tercantum dalam dakwaan.
Dia memastikan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan formasi 50:50 tidak melanggar hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah.
Selain itu, Ali menyebut pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 tersebut telah direkomendasikan oleh otoritas Arab Saudi.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, juga menilai dakwaan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji. Menurut Dodi, terdapat sejumlah fakta yang dihilangkan sehingga dakwaan terkesan dipaksakan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana.
Dodi juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar USD271.000. Dia menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci asal-usul uang tersebut, cara penyerahan, maupun waktu dan tempat penerimaannya.
"Penyebutan penerimaan 271.000 dolar AS itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.
Dodi menilai dakwaan tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukan bukti material. Dia juga menegaskan, untuk peristiwa tahun 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana kepada Gus Yaqut. "Di 2024 jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut," katanya.
Editor: Reza Fajri