Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, DPR: Nanti Pasien Menumpuk di RS Besar
Kendati demikian, Zain mendorong konsep zonasi dan pengaturan jarak diterapkan secara proporsional.
"Sehingga, distribusi pasien dapat lebih merata dan tidak membebani rumah sakit besar," tutur dia.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rujukan yang ada.
Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A," ujar Azhar.
Dia menuturkan, pihaknya akan mengubah dan memperbaiki rujukan menjadi kompetensi. Dengan demikian, kata dia, pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan dan kapasitas RS.