Sistem Zonasi untuk Berantas Praktik Kastanisasi Pendidikan
.jpg) 
                .jpg) 
                Jadi apa sebenarnya tujuan sistem ini dan apakah kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan? Benarkah untuk menyamaratakan kualitas pendidikan?
Sebetulnya di dalam UU Sisdiknas itu ada amanah yang harus dipenuhi yaitu negara perlu membangun apa yang dimaksud dengan ekosistem pendidikan. Ekosistem pendidikan itu melibatkan tiga pihak yang saling terkait, memperkuat, dan melengkapi.
Tiga pihak itu pertama, keluarga atau orangtua. Kedua, sekolah atau guru dan ketiga masyarakat, tentu saja di situ para tokoh masyarakat dan pegiat pendidikan di masyarakat. Ini harus bersinergi bersama membangun sebuah ekosistem pendidikan. Supaya ekosistem ini jalan dengan baik maka siswanya juga harus yang berada di dalam ekosistem itu.
Karena jika siswanya berada di luar ekosistem, nanti kondisinya tidak menguntungkan. Dan itulah langkah pertama yang saya lakukan ketika ditunjuk sebagai Mendikbud. Itu yang saya buat pertama dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu suatu payung hukum yang menjalin hubungan kerja sama antara keluarga, masyarakat dan sekolah ini.
Termasuk bagaimana mereka bahu membahu dan bergotong royong untuk membangun pendidikan khususnya berbasis sekolah itu dengan menghidupkan kembali manajemen berbasis sekolah.