Sistem Zonasi untuk Berantas Praktik Kastanisasi Pendidikan
Praktik kastanisasi inilah yang akan kita ubah dan berantas di dalam sistem zonasi ini. Oleh karena itu kenapa kita lakukan jalur radius (jarak tempat tinggal dengan sekolah). Kemudian jalur prestasi, tetap diberi terutama dari luar. Kalau prestasi ini sebetulnya di dalam zona sudah otomatis.
Ini seperti dilakukan Jabar, dirangking. Klau memang sekolah negerinya daya tampungnya terbatas sehingga nanti yang diluar rangking didorong ke swasta tapi negara juga harus bertanggung jawab membina sekolah swasta dimana anak itu berada.
Kemudian masih ada peluang keluarga yang dari luar zona yang ingin masuk anaknya melalui jalur prestasi. Yang kemarin 5 persen kuotanya tetapi atas saran bapak Presiden kemudian supaya diperlonggar kita ubah intervalnya dari 5-15 persen. Kemudian juga mereka yang baru pindah dari tempat lain kita akomodasi 5 persen.
Jadi sebetulnya ini merupakan perpaduan tidak zonasi murni seperti di negara yang sudah maju seperti yang saya sebut tadi.
Jakarta akan segera melakukan PPDB lanjutan untuk jenjang lain. Seperti apa yang harus dilakukan agar Jakarta tidak terjadi fenomena di daerah lain?