Sistem Zonasi untuk Berantas Praktik Kastanisasi Pendidikan
Itulah tujuan pertama kita ingin membangun ekosistem yang baik dengan pendekatan zonasi ini. Kemudian yang kedua, sebetulnya zoning system ini termasuk bentuk penyempurnaan atau katakanlah koreksi terhadap sistem lama yang setelah kita lihat dalam waktu yang cukup lama ini telah terjadi penyimpangan atau ketidak sesuaian dari sebuah kebijakan, yaitu adanya kastanisasi sekolah.
Ini yang berkali disampaikan oleh Wapres JK (Jusuf Kalla), beliau merisaukan tentang adanya kastanisasi sekolah. Ada sekolah negeri yang isinya itu anak-anak dari keluarga berada yang secara akademik sangat tinggi, tetapi satu sisi ada yang sangat paradoks yaitu ada sekolah tempat berkumpulnya anak dari keluarga miskin, karena gizinya rendah maka kualitas kepandaiannya menjadi rendah.
Dan ini sebetulnya akibat dari sistem ketika penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria akademik murni sehingga terjadi pengelompokan dengan passing grade tertentu. Maka ada sekolah yang hanya menerima kumpulan anak pandai dan tanda petik itu biasanya dari kelarga berada.
Kemudian jika nanti gagal di sekolah itu turun ke sekolah yang juga menawarkan passing grade lebih rendah kemudian jika gagal lagi ke sekolah yang passing grade-nya lebih rendah lagi yang akhirnya itu ada sekolah yang tidak ada passing grade-nya dan inilah kumpulan anak-anak tidak mampu dan miskin.
Dan ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Karena prinsip pelayanan publik itu adalah tidak boleh ada hak-hak ekslusif kepada kalangan tertentu, tidak boleh ada persaingan berlebihan di dalam memanfaatkan barang publik dan tidak boleh ada diskriminasi. Jadi harus inklusif. Bisa melayani semua.