Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:18:00 WIB
Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK pada Kamis (7/8/2025) untuk pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji. (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

Implikasi Pencegahan

Pencegahan ke luar negeri seperti yang dialami Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah umum yang diambil KPK untuk memastikan tersangka atau pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Hal ini penting agar proses pemeriksaan tidak terhambat dan bukti-bukti dapat diamankan.

KPK cegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri demi memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga dikenakan larangan bepergian selama enam bulan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan kelanjutan penyidikan dari KPK.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut