Soal 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional terkait UMP, Ini kata Presiden KSPI
Said Iqbal mengajak pimpinan perusahaan, wali kota, bupati, gubernur agar berunding, duduk bersama, tetapi dengan syarat tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 dan Omnibus Law. Sebab selama ini pemerintah tidak pernah diskusi dengan serikat pekerja.
"Alasan kami meminta kenaikan 15 persen sebab kenaikan upah UMP 3,6 persen seperti DKI Jakarta lebih rendah dari kenaikan upah PNS/TNI/Polri yang 8 persen. Tidak ada di seluruh dunia kenaikan UMP dibawah PNS/TNI/Polri," katanya.
KSPI setuju PNS TNI Polri naik 8 persen, tetapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15 persen. Berdasarkan hasil Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap KHL di pasar, kenaikkannya sebesar 12 hingga 15 persen. Harga bahan pokok naik, BBM naik, harga transportasi naik juga naik.
“Dengan melumpuhkan pabrik, melumpuhkan ekonomi, kaum buruh memaksa pemerintah untuk berunding guna merealisasikan tuntutan kaum buruh,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw