Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Komisi Fatwa MUI: Harus Perhatikan Kearifan Lokal
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Namun dia menegaskan aturan itu harus memperhatikan kearifan lokal.
Oleh sebab itu, Asrorun mengatakan penerapan aturan itu harus lentur dan jangan digeneralisasi.
"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," ucapnya di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
Dia juga menyebut aturan itu merupakan wujud kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.
"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," ucapnya.