Soal Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR: Kita Tidak Mungkin Offside
Diketahui, Aziz Syamsuddin dalam pembacaan jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9/2021) disebut memberikan uang kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pembacaan oleh jaksa disebutkan, Azis Syamsuddin menjadi jembatan penghubung pertemuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan AKP Stepanus Robin pada Oktober 2020.
Rumah dinas Azis Syamsuddin diketahui menjadi tempat AKP Setpanus Robin menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.
Azis Syamsuddin juga diketahui memperkenalkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dengan AKP Stepanus Robin. Pertemuan Syahrial dan Stepanus Robin itu berlangsung di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor: Kurnia Illahi