Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Soetikno Sebut Mertua dan Suami Dian Sastro Tak Terlibat Suap Emirsyah

Kamis, 12 April 2018 - 21:02:00 WIB
Soetikno Sebut Mertua dan Suami Dian Sastro Tak Terlibat Suap Emirsyah
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (12/4/2018). (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar).
Advertisement . Scroll to see content

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Soetikno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA) . ”Tim penyidik juga memanggil tim pengadaan ATR 72-600 Citilink Vera Yunita sebagai saksi untuk tersangka ESA,” kata Febri.

Pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Emir. Dia diduga menerima suap sebesar Rp20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHAP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut