Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perkara Suap PLTU Riau-1
Menindaklanjuti permintaan Johannes Kotjo, pada saat rapat kerja Komisi VII DPR dengan PT PLN, Eni Saragih menyampaikan kepada Sofyan bahwa dia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 di PLN.
Untuk itu Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di rumah Setya Novantao yang disanggupi terdakwa.
Pertemuan dilakukan pada 2016 dimana Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso bersama dengan Eni Saragih.
Dalam pertemuan itu Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun Sofyan menjawab PLTGU Jawa III sudah ada kandidat dan agar mencari pembangkit listrik lainnya, sehingga Eni berkoordinasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU MT Riau-1.
Sofyan lantas bertemu kembali dengan Eni dan Johannes Kotjo membahas proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya. Pertemuan kali ini di Hotel Mulia Senayan.