Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta Perkara Suap PLTU Riau-1
JPU menilai Sofyan mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo. Eni selaku anggota Komisi VII DPR 2014-2019 dan Idrus bahkan telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Kotjo selaku pemegang saham BNR, Ltd.
Pada 2015, Johannes Kotjo melakukan kesepakatan dengan CHEC Ltd mengenai rencana pemberian fee sebagai agen proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 yang diperkirakan nilai proyeknya 900 juta dolar AS dengan "fee" sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS.
Direktur PT Samantaka Batubara (anak perusahaan BNR) Rudy Herlambang pada 1 Oktober 2016 mengajukan permohonan proyek PLTU MT RIAU-1 agar PT PLN memasukan proyek ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.
Namun karena setelah beberapa bulan tidak ada tanggapan maka Kotjo menemui Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan PT PLN. Setya Novanto lalu memperkenalkan Kotjo dengan Eni Saragih.
Setnov meminta Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU itu dan akan memberikan "fee" dari bagian yang akan diperoleh Kotjo dari CHEC, yang kemudian disanggupi oleh Eni Saragih.