Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang

Jumat, 31 Mei 2024 - 20:41:00 WIB
Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang
Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. (Foto: YouTube MA)
Advertisement . Scroll to see content

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Menurut MA Pasal 4 PKPU sebelumnya warga negara Indonesia yang maju gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun. Namun pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut