Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eggi Sudjana-Damai Dapat SP3, Pitra: Bukti Jokowi Negarawan dan Pemaaf
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:50:00 WIB
SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, dia menilai keputusan polisi yang menerbitkan SP3 terhadap Eggi telah melampaui aturan SEMA.

"Overlap dan mungkin tidak melaksanakan atau aturan ini terlambat," ucap Jahmadi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui restorative justice.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut