SPDP Laporan Ridwan Kamil Terbit, Kuasa Hukum Sebut Lisa Terpaksa Bongkar Dugaan Perselingkuhan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Markus Nababan menampaikan bahwa agenda sidang terkait Ridwan Kamil di PN Bandung, yakni mediasi. PN Bandung telah menunjuk hakim mediator untuk menangani kasus ini.
"Mediasi ini hanya berlangsung selama 30 hari. Jika tercapai perdamaian, maka masalah bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik, termasuk opsi melakukan tes DNA," kata Markus.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil), namun belum ada identitas tersangka yang dicantumkan. Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Dengan belum adanya nama tersangka dalam SPDP tersebut, status hukum Lisa Mariana masih belum jelas, dan pihaknya terus berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang adil.
Editor: Kurnia Illahi