Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sri Wahyuni Jadi Hakim Sidang AG, Pernah Mediasi Tamara Bleszynski dan Kakaknya

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:20:00 WIB
Sri Wahyuni Jadi Hakim Sidang AG, Pernah Mediasi Tamara Bleszynski dan Kakaknya
AG saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak," kata Djuyamto.

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu batal menjadi hakim yang mengadili kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang menjerat AG. Alasan penggantian tersebut karena Saut Maruli diketahui tengah sibuk.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujar Djuyamto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut