Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:11:00 WIB
Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penyitaan handphone dan juga buku yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana akan digelar pada 24 Maret 2025. Ketua PN Jaksel Djuyamto telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Djuyamto, Jumat (14/3/2025).

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. 

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.

Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pada Rabu 12 Juni 2024 silam, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut