Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  
Advertisement . Scroll to see content

Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim yang Diduga Terlibat

Jumat, 23 September 2022 - 16:14:00 WIB
Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim yang Diduga Terlibat
Komisi Yudisial akan menelusuri hakim lian yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajat Dimyati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Sudrajad, lembaga antirasuah juga menetapkan lima pegawai MA lainnya seperti Elly Tri Pangestu yang menjabat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK juga mencokok tedduga pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut