Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Suhartoyo Prihatin Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK: Ini Cukup Mengkhawatirkan

Selasa, 12 Maret 2024 - 11:45:00 WIB
Suhartoyo Prihatin Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK: Ini Cukup Mengkhawatirkan
Suhartoyo menyebut banyak penegak hukum yang masih belum paham putusan MK berkaitan norma-norma di KUHAP hingga KUHP. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan buku tersebut merupakan karya yang disusun oleh hakim konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara konstitusi, khususnya pengujian undang-undang. Buku itu sangat penting karena disampaikan langsung oleh pelaku kekuasaan kehakiman.

Heru menyebut, kegiatan ini merupakan komitmen MK untuk mendorong perguruan tinggi hukum melakukan riset berkenaan dengan putusan-putusan di berbagai lintas keilmuan. Hal ini akan menjadikan Indonesia sebagai laboratorium hukum sebagai rujukan bagi setiap insan akademis baik nasional maupun internasional.

“Bedah buku ini dipaparkan oleh para pakar dengan multiperspektif, baik hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum acara pidana," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut