Survei Charta Politika: Penunjukan Gibran Buat Elektabilitas Prabowo Menyusut
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebagai informasi, hasil survei tersebut didasarkan pada 7 survei dalam rentang waktu 26 sampai 31 Oktober 2023.
Survei ini melibatkan responden berjumlah 2.400 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rentan usia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi syarat pemilih dengan metode wawancara tatap muka (face to face). Lalu survei ini menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.
Editor: Rizal Bomantama