Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47:00 WIB
Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya akan diketahui dari ulasan berikut ini. Paspor merupakan dokumen penting yang dijadikan sebagai kartu identitas saat berkunjung ke negara lain. 

Namun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, alangkah lebih baiknya untuk memeriksa masa berlaku paspor. Jangan sampai kamu akan bepergian ke luar negeri tetapi masa berlaku paspor telah habis. 

Sebagai informasi, masa berlaku paspor di Indonesia yang biasa digunakan oleh masyarakat pada umumnya yakni 5 tahun. Akan tetapi aturan tersebut akhirnya diubah menjadi 10 tahun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Peraturan itu telah berlaku sejak 12 Oktober 2022. Bagi kamu yang ingin memperpanjang paspor, ternyata syarat dan caranya cukup mudah. 

Namun, sebelum melakukannya alangkah lebih baiknya mengetahui ulasan syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Senin (9/10/2023). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut