Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47:00 WIB
Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang Paspor

Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut ini syarat perpanjang paspor yang perlu dipenuhi oleh pemohon. 

Untuk paspor yang terbit tahun 2009 ke atas:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. Paspor lama

Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

2. Kartu Keluarga (KK)

3.Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya

4. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Memperpanjang Paspor 

Berikut ini adalah cara memperpanjang paspor 2023. 

1. Cara memperpanjang paspor dapat dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi M-Paspor

2. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, silakan unduh terlebih dahulu melalui gawai kamu di Play Store maupun App Store

3. Setelah itu, silakan buat akun (Bagi yang belum memiliki akun). Lakukan login akun (Jika sudah memiliki akun M-Paspor)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut