Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47:00 WIB
Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

10. Pemohon akan dipersilakan untuk melakukan berbagai sesi perpanjang paspor, seperti wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari

11. Lakukan pembayaran menurut kategori paspor

12. Paspor baru membutuhkan proses dan akan diterbitkan antara 3-4 hari kerja

13. Datanglah kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru yang telah diterbitkan 

Biaya Perpanjang Paspor

1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

2. Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

6. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

5. Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000

6. Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya alias gratis

Itulah sedikit penjelasan mengenai syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya. Semoga bermanfaat ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut