Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47:00 WIB
Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

3. Bagi kamu yang belum memiliki akun M-Paspor, buat akun terlebih dahulu dengan cara klik Daftar Akun

4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal

5. Kemudian, tentukan jumlah pemohon perpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi 

6. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang terdapat kode QR dan jadwal perpanjang paspor ke kantor imigrasi

7. Harap membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti e-KTP, KK, ijazah atau akta, dan paspor lama

8. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas kantor imigrasi

9. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk melakukan wawancara dan foto paspor terbaru

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut