SYL Nonaktifkan 2 Pejabat Kementan karena Tak Penuhi Permintaannya
 
                 
                 
                                        Jaksa kembali membacakan BAP Ali Jamil. Dalam BAP tersebut, ada pejabat Kementan yang dinonjobkan lantaran tidak memenuhi permintaan SYL.
"Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan dinonjobkan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak, Kepala Biro Umum, saat itu dinonjobkan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu Erwin, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," ucap jaksa membacakan BAP kembali.
 
                                        "Benar seperti itu?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Ali Jamil.
 
                                        Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian