Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin
Advertisement . Scroll to see content

SYL Nonaktifkan 2 Pejabat Kementan karena Tak Penuhi Permintaannya

Senin, 13 Mei 2024 - 20:56:00 WIB
SYL Nonaktifkan 2 Pejabat Kementan karena Tak Penuhi Permintaannya
Dirjen PSP Kementan mengaku terpaksa memenuhi permintaan SYL. Pasalnya, ada ancaman nonjob bagi pejabat Kementan yang tak memenuhi permintaan tersebut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa kembali membacakan BAP Ali Jamil. Dalam BAP tersebut, ada pejabat Kementan yang dinonjobkan lantaran tidak memenuhi permintaan SYL

"Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan dinonjobkan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak, Kepala Biro Umum, saat itu dinonjobkan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu Erwin, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," ucap jaksa membacakan BAP kembali. 

"Benar seperti itu?" tanya jaksa. 

"Siap," jawab Ali Jamil. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut