SYL Nyatakan Pikir-pikir atas Vonis 10 Tahun Penjara
Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam sidang tuntutan, saksi membeberkan SYL pernah meminta uang Rp360 juta untuk membeli kurban dari anggaran Kementan.
SYL juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang itu dimaksudkan agar Kementan tidak disoroti.
Namun, SYL menyangkal semua tuduhan. Dia malah berharap seharusnya negara memberinya penghargaan.