Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Konghucu. Remisi diberikan pada momen Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Rabu (29/1/2025).
Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari seluruh wilayah di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK I) atau pengurangan masa pidana.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.
"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Agus menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan kebijakan untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan.