Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Gugatan Sampai 24 Mei, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Tanggal 25

Selasa, 21 Mei 2019 - 09:54:00 WIB
Tak Ada Gugatan Sampai 24 Mei, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Tanggal 25
Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta Pemilu 2019 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai 24 Mei tak ada gugatan, KPU segera menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke MK dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan. Gugatan bisa diajukan terhitung sejak hasil rekapitulasi diumumkan, Selasa (21/5/2019).

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief di Jakarta.

Arief mengatakan, apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

KPU sebelumnya telah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Selasa dini hari (21/5/2019).

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Dalam penetapan hasil Pemilu 2019 itu, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

“Pertama, seperti berita yang telah beredar, bahwa kami, saya Aziz Subekti, dan sebelah saya Pak Didi Haryanto sebagai saksi BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan,” ucap saksi dari BPN, Aziz Subekti di ruang rapat Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).


Dia menjelaskan alasan BPN Prabowo-Sandi menolak dan tidak menandatangani pengesahan rekapitulasi tersebut. “Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” kata dia.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut