Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong

Selasa, 28 Februari 2023 - 03:51:00 WIB
Tak Dapat Keuntungan dari Hasil Penjualan Sabu, AKBP Dody: Cuma Dapet Amsyong
Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku tak dapat keuntungan sedikitpun dari hasil penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau Rp300 juta. Mantan Kapolres Bukittinggi itu sebelumnya menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dia diminta untuk menjual 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita. Fakta itu terungkap saat dirinya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas atas penjualan 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.

"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?," tanya JPU.

"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.

Dody mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut seyogyanya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapat amsyong.

"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut